ReincoNews – Pemerintah sejak 2021 membuka jalan lebih lebar bagi warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti melalui PP No. 18/2021 dan Permen ATR/BPN No. 18/2021. Aturan ini melonggarkan syarat kepemilikan apartemen maupun rumah tapak di zona tertentu seperti KEK, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas (aseanbriefingcom).
Kini, WNA cukup menggunakan paspor atau visa tanpa wajib memiliki KITAS atau KITAP seperti aturan lama. Penyederhanaan syarat ini dinilai bisa mendorong lebih banyak minat dari ekspatriat maupun investor asing (bizindocom).
Namun realisasi di lapangan belum maksimal. Sepanjang 2017–2023, hanya 131 properti yang dimiliki WNA, naik 52% dibanding periode sebelumnya, tetapi jumlahnya masih sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi pasar properti Indonesia (ekonomi.bisniscom)
Pada 2023, hanya 36 orang asing tercatat resmi sebagai pemilik properti di Indonesia. Angka ini masih jauh dari target pemerintah untuk menarik investor melalui sektor real estate (thejakartapostcom).
Hambatan muncul karena banyak pemerintah daerah masih meminta KITAS/KITAP dalam administrasi, padahal aturan pusat hanya mensyaratkan paspor/visa. Ketidakselarasan regulasi ini membuat calon pembeli asing bingung dan enggan melanjutkan proses (jakartaglobeid).
Selain itu, harga minimum yang ditetapkan pemerintah juga menjadi filter besar. Di Jakarta, harga apartemen untuk asing minimal Rp3 miliar dan rumah tapak Rp5 miliar, sehingga menutup peluang bagi kalangan asing menengah ke bawah (thejakartapostcom).
Beberapa skema legal tersedia, seperti Hak Pakai dengan jangka 25–30 tahun yang bisa diperpanjang, atau melalui PT PMA yang mendapat Hak Guna Bangunan (HGB). Namun praktik nominee—menggunakan nama warga lokal—masih sering dipakai meski ilegal dan berisiko besar (godulucom).
Untuk menekan penyalahgunaan, pemerintah memperketat pengawasan melalui Peraturan Menkumham No. 2 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan pengungkapan pemilik akhir (ultimate ownership) agar struktur nominee bisa diminimalisir (aseanbriefingcom).
Menariknya, meski kepemilikan hunian asing masih minim, permintaan properti industri justru meningkat. Investor Tiongkok banyak masuk ke Jawa Barat dan sekitar pelabuhan strategis, mendorong kenaikan harga lahan industri hingga 15–25% per tahun (reuterscom).
Dengan kondisi ini, nasib kepemilikan asing properti di Indonesia masih terombang-ambing. Regulasi sudah terbuka, tetapi hambatan teknis dan birokrasi menghalangi realisasi. Pertanyaannya, mampukah pemerintah menyelaraskan aturan agar peluang ini benar-benar menggerakkan ekonomi nasional?